Tuesday, 30 March 2021

STUDI PEMANFAATAN SUMBERDAYA HUTAN OLEH MASYARAKAT DESA SETULANG DI KABUPATEN MALINAU, KALIMANTAN UTARA 

Dosen Penanggungjawab:

Dr. Agus Purwoko. S.Hut., M.Si

Disusun oleh:

Febrisa Nelasufa

191201139

HUT 4A



PROGRAM STUDI KEHUTANAN

FAKULTAS KEHUTANAN

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

2021

 

 

KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan karunia-Nya sehingga Penulis dapat menyelesaikan makalah Ekonomi Sumber Daya Hutan ini dengan baik dan tepat waktu. Makalah ini berjudul “Studi Pemanfaatan Sumberdaya Hutan Oleh Masyarakat Desa Setulang di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara”.

Dalam menulis makalah ini Penulis mengucapkan terimakasih kepada Dr. Agus Purwoko. S.Hut., M.Si sebagai dosen penanggungjawab yang telah memberi ilmu.  Penulis menyadari masih terdapat kesalahan dalam penulisan makalah ini. Penulis mengharapkan kritik dan saran dalam penulisan makalah ini. Penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat dan dapat merealisasikan ilmu yang ada di makalah ini. 

Medan, Maret 2021


Penulis

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang 

Hutan merupakan sumberdaya alam yang mempunyai peranan penting dalam kehidupan baik secara langsung (tangible) maupun tidak langsung (intangible), peranan hutan secara langsung dapat terlihat dengan bukti adanya keberadaan hutan sebagai sumber pemenuhan bahan baku kayu serta berbagai keanekaragaman hayati lainnya yang dapat langsung kita manfaatakan. Peranan hutan secara tidak langsung dapat kita rasakan dengan bukti bahwa hutan merupakan penyedia oksigen, pengatur tata air, berperan sebagai pengatur tata air, penyedia oksigen, sumber pemenuhan (Hatu dkk, 2020).

Nilai sumberdaya hutan tersebut beraneka ragam, baik berupa nilai hasil material, jasa lingkungan dan jasa sosial bagi masyarakat sekitar hutan. Upaya peningkatan nilai sumberdaya hutan sangat tergantung kepada kemampuan pengelolaan sumberdaya hutan mulai dari kegiatan produksi hasil hutan dan pemasarannya. Pengelolaan sumberdaya hutan harus mampu meningkatkan nilai tambah ekonomi dan ekologi dari hutan. Ini berarti memproduksi hasil hutan berupa jasa dan barang yang bermutu tinggi dan beraneka ragam, mengurangi kesenjangan ekonomi antara penduduk masyarakat sekitar hutan dengan masyarakat lain yang mendapat manfaat dari hutan, memelihara akses tradisional terhadap hutan bagi masyarakat lokal, meningkatkan lapangan kerja dankesempatan berusaha bagi seluruh masyarakat. Sumberdaya alam mempunyai peran penting dalam kelangsungan hidup manusia. Pengelolaan terhadap sumberdaya alam harus sangat bijaksana. Karena diperlukan waktu yang cukup lama untuk bisa memulihkan kembali apabila telah terjadi ke-rusakan/kepunahan. Pengelolaan secara bijaksananya (Suzana dkk, 2011).

Manfaat SDH sendiri tidak semuanya memiliki harga pasar, sehingga perlu digunakan pendekatan-pendekatan untuk mengkuantifikasi nilai ekonomi SDH dalam satuan moneter. Sebagai contoh manfaat hutan dalam menyerap karbon, dan manfaat ekologis serta lingkungan lainnya. Karena sifatnya yang non market tersebut menyebabkan banyak manfaat SDH belum dinilai secara memuaskan dalam perhitungan ekonomi. Tetapi saat ini, kepedulian akan pentingnya manfaat lingkungan semakin meningkat dengan melihat kondisi SDA yang semakin terdegradasi. Untuk itu dikembangkan berbagai metode dan teknik penilaian manfaat SDH, baik untuk manfaat SDH yang memiliki harga pasar ataupun tidak, dalam satuan moneter. Tulisan ini dibuat dengan tujuan untuk menjelaskan konsep nilai ekonomi total dan berbagai metode yang digunakan untuk menilai manfaat SDH dan lingkungan (Ekawati dan Nurrochmat, 2014).

1.2 Rumusan Masalah 

1. Bagaimana pemanfaatan sumberdaya hutan oleh masyarakat Malinau, Kalimantan Utara?

2. Apa saja jenis-jenis sumberdaya hutan yang ada di Malinau, Kalimantan Utara?

3. Apa saja bentuk kegiatan dalam pemanfaatan sumberdaya hutan yang dilakukan masyarakat Malinau, Kalimantan Utara?

4. Apa saja permasalahan dalam pemanfaatan sumberdaya hutan yang dihadapi masyarakat Malinau, Sumatera Utara?

1.3 Tujuan

1. Untuk mengetahui pemanfaatan sumberdaya hutan oleh masyarakat Malinau, Sumatera Utara.

2. Untuk mengetahui jenis-jenis sumberdaya hutan yang ada di Malinau, Kalimantan Utara.

3. Untuk mengetahui bentuk kegiatan dalam pemanfaatan sumberdaya hutan yang dilakukan masyarakat Malinau, Kalimantan Utara.

4. Untuk mengetahui permasalahan dalam pemanfaatan sumberdaya hutan yang dihadapi masyarakat Malinau, Sumatera Utara.


BAB II

ISI

2.1 Pemanfaatan sumberdaya hutan oleh masyarakat Malinau, Sumatera Utara

Keberadaan sumberdaya hutan sangat penting bagi masyarakat lokal yang tinggal di sekitarnya karena umumnya dimanfaatkan bahwa pemanfaatan sumberdaya hutan oleh masyarakat suku Dayak di Kalimantan Timur diantaranya adalah jenis Ulin (Eusideroxylon zwageri), berbagai jenis Diptero-carpaceae (Shorea macrophylla, Shorea pinanga, Shorea beccariana, Shorea seminis), Dyera costulata, Benggeris (Koompassia excels), Gaharu (Aquilaria beccariana) dan berbagai jenis binatang. Selain itu juga mereka memanfaatkan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), seperti daun sang (Licuala valida) untuk membuat topi, talas hutan (Alocasia sp.) untuk sayur-sayuran dan berbagai jenis pohon buah-buahan dan tanaman obat (Uluk, et.al. 2001; Angi, 2001; Sheil, et.al. 2004; Sidiyasa, et.al. 2006; Angi, 2012). 

Pemanfaatan sumberdaya hutan ini tidak terlepas dari kebiasaan dan pengetahuan yang dikumpulkan atau diakumulasikan serta dipraktekkan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya oleh suatu komunitas masyarakat selama bertahun-tahun dari generasi ke generasi yang dikenal dengan istilah ‘kearifan lokal’ (local wisdom). Collin (1987) dalam Imang dan Hang Kuen (2005), mendefinisikan kearifan lokal dalam konteks pemanfaatan sumberdaya hutan sebagai suatu kemampuan untuk melakukan suatu tindakan dan mengambil keputusan bijaksana berdasarkan pengetahuan masa lalu yang telah teruji secara alami.  

2.2 Jenis-jenis sumberdaya hutan yang ada di Malinau, Sumatera Utara

 Terdapat 3 (tiga) lokasi pemanfaatan sumberdaya hutan oleh masyarakat di Desa Setulang, yaitu: 

1. Ladang (Umo’) dan Bekas Ladang (Jakau)

Hampir seluruh penduduk desa Setulang adalah petani dengan cara berladang. Ladang dibuka dengan luasan 2 - 3 hektar per Kepala Keluarga (KK). Umumnya mereka berladang dengan menanam beberapa jenis padi (fade) dan ketan seperti jenis fade langsat, fade talang usan (sarawak) dan fade pimping. Seperti kebiasaan leluhurnya, pemilihan tempat berladang dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan tanda-tanda kesuburan tanah dari hutan yang akan dijadikan ladang. Tanda-tanda tersebut diantaranya adalah: a) terdapat jenis pohon kayu yang cepat tumbuh seperti da’eng pe’ yaitu sejenis pohon kayu yang dapat menimbulkan gatal, jenis rumput yang cepat tumbuh seperti da’eng lumeng, dan pisang hutan. Ketiga jenis tumbuhan tersebut umumnya tumbuh dipinggir sungai; b) terdapat jenis rotan Semule (uvey Semule/Calamus pogonocanthus) yang tumbuh dan berada dipinggir sungai; c) lokasi ladang secara keseluruhan berada di daerah yang datar/rata (leke). Sedangkan tanahnya kelihatan bewarna hitam (tane’ saleng) serta terdapat beberapa batu besar dan jarang-jarang yang berada di lokasi tersebut; d) terdapat beberapa pohon besar dan berbanir yang ada di daerah tersebut diantaranya jenis meranti (tena’/ Shorea spp), binuang (benevang/ Octomeles sp), dan bayur (kedo/ Pterospermum javanicum) yang tumbuh di sekitar lokasi yang akan dibuat ladang tumbuh secara tersebar.
 
2. Tanah Larangan (Tane’ Olen)
 
Secara harfiah Tanah Larangan atau Tane’ Olen diartikan sebagai tanah yang disimpan, dimana didalamnya terdapat berbagai sumberdaya alam yang semuanya diperlukan oleh masyarakat untuk kebutuhan mereka sehari-hari.


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
3. Hutan Cadangan (Unung Mpe’)
 
Hutan cadangan atau yang dikenal Unung Mpe’ adalah wilayah hutan yang tersisa dari kegiatan perladangan. Unung mpe’ disisakan karena berada di lereng gunung hingga puncak gunung yang ada (batas ladang), sehingga merupakan batas alami antara Tane’ Olen dan ladang (Umo’). 


















 
3.3 Bentuk kegiatan dalam pemanfaatan sumberdaya hutan yang dilakukan masyarakat Malinau, Kalimantan Utara
 
    1. Mencari Ramuan Rumah (Duqu Fetenu’ Laminj), Kayu Perahu dan Kayu Bakar 
      Kegiatan pencaharian kayu untuk ramuan rumah dilakukan Umo’, Tane’ Olen dan Unung Mpe’ apabila seseorang ingin membuat rumah dan perahu dan atau untuk membuat bangunan umum seperti gereja, sekolah, balai pertemuan/adat, dan jembatan. Sementara kebutuhan kayu bakar umumnya diperoleh dari Jakau dan Umo’ yang berada di sekitar desa.  
 
    2. Kegiatan Berburu dan Mencari Ikan
       Kegiatan berburu dilakukan masyarakat daerah Umo’, Unung Mpe’ dan Tane’ Olen dan di sepanjang Sungai Setulang serta anak sungainya. Mereka berburu dengan menggunakan berbagai macam peralatan tradisional, seperti tombak (Sekek Jela), sumpit, mandau, senapang angin (Selapang Bajee), senter, jaring burung (Fokat Sewi), jaring Kelelawar (Fokat Tekelit) dan dibantu Anjing (Udek).
 
    3. Kegiatan Mencari Bahan Kerajinan 
      Membuat kerajinan telah dilakukan oleh Masyarakat Setulang sejak mereka masih tinggal di Longh Sa’an. Beberapa kerajinan yang dihasilkan diantaranya: kerajinan rotan (tikar, tas gantung, topi), kerajinan daun Silat/Sang (topi besar/ Sa’ung), kerajinan alat musik (alat musik Sampe’, Kulintang) dan kerajinan untuk menari (hiasan kepala berupa bulu burung, hiasan kalung berupa Taring Beruang, hiasan kalung berupa kepala burung).

    4. Kegiatan Mencari Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) 
      Kegiatan mencari HHBK dilakukan masyarakat Setulang di Umo’, Jakau, Unung Mpe’ dan Tane’ Olen. Produk HHBK yang dikumpulkan diantaranya obat-obatan tumbuhan hutan, tengkawang, gaharu, buahbuahan hutan, dan sayur-sayuran hutan
 
3.4 Permasalahan dalam pemanfaatan sumberdaya hutan yang dihadapi masyarakat Malinau, Sumatera Utara
 
        Permasalahan yang dihadapi dalam pemanfaatan sumberdaya hutan di Desa Setulang tidak terlepas dari permasalahan lokasi pemanfaatan sumberdaya hutan tersebut khususnya yang terkait kepemilikan. Karena status kepemilikan umo’ dan jakau sebagai milik pribadi sudah jelas, sehingga permasalahan tersebut lebih banyak terjadi pada Tane’ Olen dan Unung Mpe’. Beberapa permasalahan tersebut diantaranya:
 
1. Tane’ Olen
a) Masih sering terjadi kegiatan terlarang (illegal) di dalam kawasan Tane’ Olen yang dilakukan oleh warga Desa Setulang sendiri maupun pihak dari luar.
b) Selain itu pula pernah terjadi klaim kepemilikan lahan dari Desa Setarap (desa tetangga) pada saat Tane’ Olen menerima Kalpataru pada tahun 2003 (Angi, 2012).
c) Belum adanya dana operasional untuk mengelola Tane’ Olen.
d) Akses menuju Tane’ Olen belum memadai terutama akses darat karena pada waktu kemarau, akses sungai mengalami kesulitan.
 
2. Unung Mpe’
Klaim kepemilikan masih terjadi dikarenakan kepemilikan lahan yang ada adalah lahan milik pribadi bukan komunal, sehingga pihak desa kesulitan dalam pengaturannya. Jadi segala sesuatu yang terkait dengan kepemilikan pohon yang tumbuh adalah milik pribadi. Dimana yang membuka hutan pertama sebagai pemilik ladang di bawah gunung adalah juga pemilik pohon-pohon yang tersisa dan dalam perkembangannya mengklaim seluruh wilayah hingga di atas gunung.
 
 
 
BAB III
 
 PENUTUP
3.1 Kesimpulan
 
        Lokasi pemanfaatan sumberdaya hutan umumnya dilakukan oleh masyarakat Desa Setulang di Tane’ Olen, Jekau, Umo’, dan Unung Mpe’. Bentuk kegiatan pemanfaatan sumberdaya hutan tersebut diantaranya berupa: (a) Mencari kayu untuk ramuan rumah, kayu perahu dan kayu bakar; (b) Berburu dan mencari ikan; (c) Mencari bahan untuk membuat kerajinan; dan (d) Mencari Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK). Sedangkan permasalahan yang dihadapi dalam pemanfaatan sumberdaya hutan di Desa Setulang adalah masalah klaim kepemilikan lahan terutama terjadi di Tane’Olen dan Unung Mpe’. Klaim lahan tersebut terjadi karena adanya potensi sumberdaya hutan yang cukup besar, namun belum ada aturan yang jelas dalam pemanfaatannya.

3.2 Saran

    Sebaiknya Pemerintah lebih menaruh perhatian lebih pada permasalahan pemanfaatn sumberdaya hutan yang dilakukan oleh masyarakat Malinau. Selain itu juga harus memberi sosialisasi bagaimana cara menyelesaikan permasalahn tersebut. Tidak lupa ikut memfasilitasi dalam menjaga kelestarian jenis-jenis flora dan fauna yang dilindungi.



DAFTAR PUSTAKA

Ekawati S dan Nurrochmat DR. 2014. Hubungan Modal Sosial dengan Pemanfaatan dan Kelestarian Hutan Lindung. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan, 11 (1): 40-53.

 

Hatu R, Katili AS, dan Zainuri A. 2020. Studi Valuasi Nilai Ekonomi Potensi Sumber Daya Hutan dan Mineral di Kabupaten Gorontalo. Ideas: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Budaya, 6 (2): 135-146.

Suzana BOL, Timban J, Kaunang R, dan Ahmad F. 2011. Valuasi Ekonomi Sumberdaya Hutan Mangrove di Desa Palaes Kecamatan Likupang Barat Kabupaten Minahasa Utara. Jurnal Agri-Sosioekonomi, 7 (2): 29-38.

  

STUDI PEMANFAATAN SUMBERDAYA HUTAN OLEH MASYARAKAT DESA SETULANG DI KABUPATEN MALINAU, KALIMANTAN UTARA   Dosen Penanggungjawab: Dr. Agus...